Jakarta, 6 Mei 2024 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan negara dan menghindari praktik ‘green washing’ serta ‘karbon hantu’. Pernyataan ini disampaikan menyusul informasi yang dinilai menyesatkan yang dipaparkan oleh Chairman of KADIN Netzero Hub dalam forum bisnis di Singapura.
Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa dalam forum tersebut disebutkan bahwa pemerintah tidak mendukung perdagangan karbon dan tidak memiliki regulasi yang jelas. “Informasi ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya,” tegasnya. Pemerintah, menurut Siti, telah mengatur perdagangan karbon berdasarkan UUD 1945 dan konvensi UNFCCC.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengungkapkan bahwa penyesatan informasi ini bisa mengancam kedaulatan negara dalam mengelola carbon offset hutan dan menimbulkan potensi penyimpangan izin konsesi yang telah diberikan. Indonesia, katanya, berkomitmen menjaga kelestarian dan kesejahteraan rakyat sesuai mandat UUD 1945.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur Nilai Ekonomi Karbon, termasuk tata cara perdagangan karbon baik domestik maupun internasional. Skema perdagangan meliputi cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi, dan result based payment.
Menteri Siti menekankan pentingnya integritas lingkungan dalam perdagangan karbon. Faktor transparansi, akurasi, konsistensi, kelengkapan, dan komparabilitas harus dijaga dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi GRK.
Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% pada 2030 dengan kekuatan nasional dan hingga 43,2% dengan dukungan internasional. Data menunjukkan emisi GRK nasional fluktuatif, namun penurunan emisi yang signifikan tercapai pada 2020-2022 dengan capaian 41,61% terhadap BAU.
Menteri Siti juga menyampaikan bahwa capaian pengurangan emisi di sektor energi meningkat signifikan pada periode 2015-2022, mencapai 29,47% terhadap BAU pada 2022, berkat aksi mitigasi yang berkelanjutan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen bahwa setiap langkah dalam pengaturan perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan penghasilan yang jelas diatur bagi negara, pelaksana operasional, dan masyarakat. Pengaturan ini harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif oleh pemerintah.
Sumber: SIARAN PERS KLHK Nomor: SP.093/HUMAS/PPIP/HMS.3/05/2024