TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase komponen dalam negeri dalam suatu produk atau jasa yang digunakan untuk menunjukkan seberapa besar produk atau jasa tersebut mengandung bahan, tenaga kerja, dan proses produksi yang berasal dari dalam negeri.
TKDN digunakan oleh pemerintah Indonesia sebagai alat untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam industri, mengurangi ketergantungan pada produk impor, dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar domestik maupun internasional.
Tujuan TKDN
- Mendorong Penggunaan Produk Lokal: Melalui kebijakan TKDN, pemerintah ingin mendorong penggunaan bahan baku dan komponen dari dalam negeri dalam proses produksi.
- Penguatan Industri Nasional: Meningkatkan kontribusi industri lokal dalam rantai pasok global dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.
- Pengurangan Ketergantungan Impor: Mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong kemandirian ekonomi nasional.
- Peningkatan Nilai Tambah: Menambah nilai ekonomi produk melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Regulasi terkait TKDN
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: Mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki tingkat kandungan dalam negeri tertentu.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011: Menyediakan ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN, dengan persyaratan bahwa produk yang digunakan dalam pengadaan pemerintah harus memiliki TKDN minimal 40%.
TKDN diperoleh melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifiaksi Independen (LVI) kepada pelaku usaha yang mengajukan TKDN untuk produk-produknya.
Bagaimana Sertifikasi TKDN?
Pengurusan sertifikasi TKDN dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Registrasi Akun SIINas: Daftarkan perusahaan di laman SIINas (siinas.kemenperin.go.id/registrasi/php) dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Pengajuan Sertifikasi: Login ke akun SIINas dan pilih ‘Sertifikasi/verifikasi industri’ atau ‘TKDN Industri Kecil (IK)’. Unggah dokumen persyaratan dan pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk perhitungan TKDN.
- Perhitungan Mandiri: Lakukan perhitungan mandiri nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI.
- Verifikasi Lapangan: Tim LVI akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data dan dokumen sesuai.
- Penerbitan Sertifikat: Jika semua dokumen telah sesuai, sertifikat TKDN diterbitkan oleh Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
Biaya untuk mengurus sertifikasi TKDN bervariasi tergantung pada jenis produk yang disurvei. Anda bisa mencari informasi secara mandiri apakah Pemerintah sedang mengadakan program insentif untuk sertifikasi TKDN.
Syarat Dokumen untuk Sertifikasi TKDN
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi TKDN:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Struktur Organisasi Produksi
- Bukti Pembelian Bahan Baku
- Daftar Alat/Peralatan Produksi
- Gambar Kerja Produksi
- Laporan Hasil Produksi Setahun Terakhir
- Sertifikat ISO 9001 (jika tersedia)
- Jumlah dan Daftar Jabatan Tenaga Kerja
- Denah Area Produksi
- Proses Produksi
- Brosur/Katalog Produk
Bagaimana Perhitungan Persentase TKDN pada Pelaku Usaha?
Perhitungan persentase TKDN dilakukan untuk menentukan sejauh mana produk atau jasa mengandung komponen lokal. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
Perhitungan TKDN untuk Barang:
- Harga Barang Jadi: Total biaya produksi barang, termasuk biaya material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung (factory overhead).
- Harga Komponen Luar Negeri: Nilai dari komponen-komponen yang berasal dari luar negeri dalam barang tersebut.
Perhitungan TKDN untuk Jasa:
- Biaya Jasa Dalam Negeri: Biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja lokal, penggunaan alat kerja lokal, dan fasilitas pendukung lokal.
- Biaya Total Jasa: Total biaya yang dikeluarkan untuk jasa, termasuk biaya komponen luar negeri jika ada.
Perhitungan TKDN untuk Gabungan Barang dan Jasa:
- Nilai Komponen Dalam Negeri (Barang): Nilai dari komponen dalam negeri pada barang.
- Nilai Komponen Dalam Negeri (Jasa): Nilai dari komponen dalam negeri pada jasa.
- Total Nilai Barang dan Jasa: Total biaya dari barang dan jasa yang diproduksi
Kebutuhan Sertifikat TKDN pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah Indonesia diatur untuk mendukung industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam pengadaan pemerintah:
- Regulasi dan Kebijakan:
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya, pemerintah Indonesia mengharuskan penggunaan produk dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN mengatur bahwa produk yang digunakan dalam pengadaan pemerintah harus memiliki TKDN minimal 40%.
- Kewajiban TKDN:
- Pemerintah mewajibkan pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam setiap proyek pengadaan, terutama yang didanai oleh APBN dan APBD.
- Kewajiban ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk infrastruktur, alat kesehatan, telekomunikasi, serta barang dan jasa lainnya yang banyak digunakan oleh pemerintah.
- Proses Verifikasi TKDN:
- Produk atau jasa yang akan digunakan dalam pengadaan pemerintah harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang seperti PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia. Verifikasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan untuk memastikan komponen lokal dalam produk tersebut.
- Hasil verifikasi berupa sertifikat TKDN yang menyatakan persentase kandungan lokal dalam produk atau jasa tersebut.
Manfaat TKDN
- Manfaat Ekonomi:
- Meningkatkan daya saing industri lokal.
- Mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk dalam negeri.
- Membantu mengurangi defisit perdagangan dengan mengurangi impor barang dan jasa.
- Implementasi Praktis:
- Dalam setiap proyek pengadaan, pemerintah memastikan bahwa penyedia barang/jasa yang memenangkan kontrak telah memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan.
- Lembaga pengadaan pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyedia barang/jasa terhadap kebijakan TKDN selama pelaksanaan kontrak.
- Pendampingan dan Dukungan:
- Pemerintah menyediakan pendampingan teknis bagi industri dalam negeri untuk memenuhi persyaratan TKDN.
- Ada juga insentif dan fasilitasi berupa pembiayaan sebagian atau penuh dari biaya sertifikasi TKDN untuk mendorong lebih banyak industri lokal mengajukan sertifikasi.
Sumber:
- P3DN Kementerian Perindustrian – “P3DN | Home.” Diakses dari: tkdn.kemenperin.go.id
- VOI.id – “Cara Mengurus Sertifikasi TKDN secara Online, Persyaratan Lengkap dan Biayanya.” Diakses dari: VOI.id
- Sucofindo – “Cara Mendapatkan, Teknik Perhitungan, dan Syarat Verifikasi TKDN.” Diakses dari: Sucofindo.co.id
- Halojabar.com – “Cara Urus Sertifikat TKDN dan Syaratnya bagi Perusahaan.” Diakses dari: Halojabar.com