Anti Penyuapan
Wangoon Multi Solusi berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar etika global. Sebagai bagian dari komitmen ini, kami telah mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan anti penyuapan berdasarkan standar internasional, termasuk ISO 37001.
Prinsip-Prinsip Utama
Kepatuhan terhadap Hukum : CV Wangoon Multi Solusi mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait anti-penyuapan dan anti-korupsi di setiap wilayah operasional kami.
Zero Tolerance: Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan, baik yang dilakukan oleh karyawan kami maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami.
Komitmen Manajemen: Manajemen senior kami berkomitmen penuh untuk mendukung dan mengimplementasikan kebijakan anti penyuapan serta memastikan tersedianya sumber daya yang diperlukan.
Pelatihan dan Edukasi: CV Wangoon Multi Solusi menyediakan pelatihan dan edukasi berkala kepada karyawan dan mitra bisnis untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko penyuapan dan cara menghindarinya.
Sistem Kontrol Internal: Kami mengimplementasikan sistem kontrol internal yang ketat untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak penyuapan. Termasuk di dalamnya adalah audit berkala dan mekanisme kontrol keuangan yang transparan.
Penilaian Risiko: Secara berkala, kami melakukan penilaian risiko penyuapan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Proses Due Diligence: Kami melakukan due diligence yang memadai terhadap pihak ketiga, termasuk pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis, untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan anti penyuapan kami.
Tanggung Jawab Karyawan dan Mitra Bisnis
Karyawan
Karyawan harus selalu bertindak jujur dan etis, serta melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada atasan atau unit kepatuhan.
Mitra Bisnis
Mitra Bisnis diharapkan untuk mematuhi standar etika yang sama dengan yang diterapkan di CV Wangoon Multi Solusi. Kami hanya akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip anti penyuapan