Ketika Hutan Dipanen, Apakah Itu Deforestasi?

Oleh: Darusman

Dari tujuh komoditas yang diatur EUDR, kayu memiliki cerita yang berbeda. Persoalannya bukan sekadar dari mana kayu berasal, tetapi bagaimana memahami hutan yang memang dikelola untuk dipanen.

Ada satu hal sederhana yang barangkali luput dari perdebatan panjang tentang European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Pohon tidak berbuah papan.

Petani kopi bisa memetik buah dari pohon yang sama pada musim panen berikutnya. Pekebun sawit bisa memanen tandan buah segar secara berkala. Penyadap karet mengambil lateks tanpa harus menebang pohonnya.

Tetapi bagaimana dengan kayu?

Untuk mendapatkan kayu, pohonnya harus ditebang. Setelah ditebang, kita tidak bisa kembali tahun depan untuk memanen pohon yang sama. Kita harus menunggu pohon baru tumbuh, bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tergantung jenis dan sistem pengelolaannya.

Di sinilah kayu menjadi komoditas yang unik.

Memang, tidak semua dari enam komoditas lainnya dapat dipanen terus-menerus dengan cara yang sama. Kedelai memiliki musim tanam, sapi dapat berpindah lokasi, sedangkan sawit dan karet juga mengalami peremajaan. Namun, pada kayu, proses pemanenan berarti mengambil pohon itu sendiri.

Perbedaan mendasar ini seharusnya mendapat perhatian serius ketika kita membicarakan EUDR.

Hutan Produksi Bukan Hutan yang Tidak Boleh Ditebang

Indonesia mengenal konsep hutan produksi. Dalam sistem pengelolaan hutan lestari, pemanfaatan kayu dilakukan melalui perencanaan, pembagian areal kerja, pengaturan pemanenan, dan kegiatan regenerasi.

Pada pengelolaan hutan tanaman, misalnya, areal yang dipanen tahun ini dapat berbeda dengan areal yang dipanen tahun depan. Begitu juga dalam pengelolaan hutan alam dengan sistem tebang pilih dan pengaturan siklus tebang.

Unit pengelolaannya bisa tetap, tetapi lokasi pemanenannya berpindah.

Hari ini kayu berasal dari petak A. Tahun depan dari petak B. Tahun berikutnya mungkin dari petak C.

Bukan karena sumber kayunya tidak jelas, melainkan karena pohon membutuhkan waktu untuk tumbuh sebelum dapat dipanen kembali.

Dengan kata lain, perpindahan lokasi pemanenan merupakan bagian normal dari pengelolaan hutan produksi.

Bahkan dalam pengelolaan yang baik, pengaturan lokasi dan waktu pemanenan justru menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.

Tentu saja, keberadaan rencana pengelolaan tidak otomatis menjamin kelestarian. Pelaksanaannya tetap harus dapat diperiksa. Pemanenan yang dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung, regenerasi, dan fungsi ekologis hutan tetap dapat menimbulkan kerusakan.

Namun, kita perlu membedakan antara hutan yang dikelola untuk menghasilkan kayu dan hutan yang dikonversi menjadi penggunaan lain.

Keduanya tidak selalu sama.

Ketika Pohon Hilang dari Peta

Sekarang bayangkan sebuah areal hutan tanaman yang pada tahun 2020 masih tertutup pepohonan.

Pada tahun 2025, areal tersebut dipanen sesuai rencana. Pohon ditebang, kayu diangkut, dan lahan memasuki tahap persiapan regenerasi.

Beberapa waktu kemudian, citra satelit memperlihatkan perubahan drastis. Area yang sebelumnya hijau tampak terbuka.

Apakah itu deforestasi?

Belum tentu.

EUDR sendiri sebenarnya membedakan antara deforestasi dan degradasi hutan. Sementara itu, kehilangan tutupan pohon yang terdeteksi satelit tidak otomatis dapat disamakan dengan salah satu dari keduanya.

Dalam Pasal 2 Regulation (EU) 2023/1115, deforestasi didefinisikan sebagai konversi hutan menjadi penggunaan pertanian, baik akibat aktivitas manusia maupun bukan.

Khusus untuk komoditas kayu, EUDR memberikan ketentuan tambahan. Kriteria bebas deforestasi juga mensyaratkan agar kayu dipanen tanpa menyebabkan degradasi hutan setelah 31 Desember 2020, sebagaimana didefinisikan dalam regulasi tersebut.

Degradasi hutan dalam EUDR mencakup perubahan kategori hutan tertentu, antara lain konversi hutan primer atau hutan regenerasi alami menjadi hutan tanaman industri (plantation forest) atau other wooded land, serta konversi hutan primer menjadi planted forest.

Artinya, penebangan pohon tidak otomatis berarti deforestasi atau degradasi menurut EUDR.

Areal yang sementara kehilangan tutupan pohon akibat kegiatan pemanenan dapat tetap dikategorikan sebagai hutan apabila penggunaan lahannya tetap untuk kehutanan dan terdapat prospek regenerasi sesuai kriteria yang berlaku.

Namun, rencana penanaman kembali saja tidak otomatis menjadi bukti bahwa pemanenan telah memenuhi EUDR. Riwayat penggunaan lahan, kategori hutan, kegiatan pemanenan, dan bukti regenerasi tetap perlu diperiksa.

Masalahnya, citra satelit merekam perubahan tutupan lahan, bukan secara langsung menjelaskan seluruh proses pengelolaan hutan.

Satelit dapat menunjukkan bahwa pohon telah hilang. Tetapi untuk mengetahui apakah kehilangan tersebut merupakan bagian dari siklus pemanenan, konversi menjadi pertanian, atau perubahan kategori hutan yang dilarang, kita membutuhkan informasi tambahan.

Ada riwayat lahan, rencana pemanenan, status penggunaan lahan, kegiatan regenerasi, serta bukti pengelolaan yang perlu dibaca bersama.

Peta sangat penting. Tetapi peta yang dibaca tanpa riwayat ibarat foto tanpa cerita.

Koordinat yang Terus Berganti

Tantangan berikutnya muncul ketika kayu bergerak masuk ke rantai pasok.

Bayangkan sebuah industri furnitur di Jepara menerima bahan baku dari sejumlah pemasok. Ada yang berasal dari hutan rakyat, hutan tanaman, dan ada pula yang berasal dari unit pengelolaan hutan produksi.

Setiap sumber mempunyai karakteristik yang berbeda.

Kayu dari hutan rakyat mungkin berasal dari beberapa petani dengan petak lahan terpisah. Sementara kayu dari unit pengelolaan hutan produksi dapat berasal dari blok pemanenan berbeda sesuai rencana kerja tahun berjalan.

Dalam satu periode produksi, industri dapat menerima bahan baku dari banyak lokasi. Sebagian kayu kemudian dipotong, dikeringkan, diolah, dan digunakan bersama dalam sebuah produk furnitur.

Di sinilah persoalan ketertelusuran menjadi tidak sederhana.

EUDR mensyaratkan informasi geolokasi lahan asal komoditas yang relevan. Untuk komoditas kayu, informasi ini berkaitan dengan lokasi pemanenan.

Persyaratan tersebut masuk akal untuk memastikan asal-usul bahan baku.

Tetapi untuk kayu, koordinat tidak selalu menjadi informasi yang cukup apabila dilepaskan dari waktu panen, identitas bahan baku, dan sejarah pengelolaannya.

Koordinat memberitahu kita di mana kayu dipanen. Namun, koordinat saja tidak menjelaskan bagaimana hutan tersebut dikelola sebelum dan sesudah pemanenan.

Lebih jauh lagi, lokasi panen yang berpindah berarti informasi ketertelusuran harus terus diperbarui mengikuti sumber bahan baku yang digunakan.

EUDR memang tidak mewajibkan kayu selalu berasal dari petak yang sama. Namun, informasi asal dari seluruh lokasi yang relevan tetap harus dapat ditelusuri dan didukung bukti yang memadai.

Pekerjaan ini menjadi semakin besar ketika rantai pasok melibatkan banyak pemasok kecil dengan karakteristik pemanenan yang berbeda.

Semakin kompleks rantai pasoknya, semakin besar kebutuhan akan sistem pencatatan yang benar-benar bekerja dari hulu sampai hilir.

Indonesia Tidak Berangkat dari Nol

Satu hal yang juga perlu diingat, Indonesia bukan negara yang sama sekali belum memiliki sistem pengawasan perdagangan kayu.

Kita sudah mengenal Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), penatausahaan hasil hutan, dokumen pengangkutan kayu, perencanaan pengelolaan hutan, hingga mekanisme verifikasi oleh lembaga independen.

Kerangka pengelolaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, serta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

Sistem tersebut menyediakan fondasi untuk penjaminan legalitas, ketertelusuran, dan penilaian kelestarian pengelolaan hasil hutan sesuai ruang lingkup masing-masing instrumen.

Artinya, ada fondasi tata kelola yang sudah dibangun.

Namun, kita juga harus jujur bahwa legalitas kayu menurut hukum Indonesia tidak otomatis berarti seluruh persyaratan EUDR telah terpenuhi.

EUDR mempunyai kriteria bebas deforestasi dan degradasi hutan yang harus dinilai secara tersendiri, di samping kewajiban kepatuhan terhadap hukum negara produksi.

Sebaliknya, tidak tepat pula jika seluruh sistem yang telah dikembangkan Indonesia dianggap tidak memiliki nilai hanya karena format pembuktiannya berbeda.

Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana mempertemukan dua kerangka tersebut.

Bagian mana dari sistem Indonesia yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian EUDR? Informasi tambahan apa yang masih diperlukan? Bagaimana dokumen pengelolaan hutan, data pemanenan, dan informasi spasial dapat saling melengkapi?

Pertanyaan ini jauh lebih produktif daripada sekadar memperdebatkan siapa yang memiliki standar lebih baik.

Jangan Sampai Dokumen Lebih Penting daripada Hutannya

Ada risiko lain yang perlu diwaspadai.

Ketika tekanan kepatuhan semakin besar, perhatian pelaku usaha bisa bergeser dari kualitas pengelolaan hutan menuju kelengkapan dokumen.

Yang penting ada koordinat. Ada peta. Ada pernyataan pemasok. Ada hasil analisis spasial.

Semuanya terlihat lengkap.

Padahal, sebuah koordinat yang benar belum tentu disertai informasi pengelolaan yang memadai. Dokumen yang lengkap juga tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan pemanenan benar-benar tidak menimbulkan deforestasi atau degradasi hutan.

Di sisi lain, kegiatan pemanenan yang dikelola secara lestari jangan sampai menghadapi kesulitan pembuktian hanya karena sistem pencatatannya belum mampu menghubungkan seluruh informasi yang diperlukan.

Ini tantangan bagi semua pihak, bukan hanya pelaku usaha.

Pemerintah perlu memperkuat keterhubungan data perizinan, tata usaha hasil hutan, rencana pemanenan, dan informasi geospasial.

Industri perlu membangun sistem ketertelusuran yang mampu mengikuti asal bahan baku secara konsisten, termasuk ketika terjadi pencampuran kayu dari sejumlah pemasok.

Sementara pembeli di Uni Eropa juga perlu memahami bahwa pembuktian komoditas kayu membutuhkan pembacaan terhadap siklus pengelolaan hutan, bukan sekadar pemeriksaan warna pada peta.

Tujuan mencegah deforestasi tentu patut didukung. Tidak ada alasan untuk membenarkan perusakan hutan atas nama produksi kayu.

Namun, keberhasilan sebuah regulasi lingkungan tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang berhasil dikumpulkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut benar-benar mendorong praktik pengelolaan hutan yang lebih baik.

Jangan sampai kita begitu sibuk memastikan dokumen tentang hutan tersedia, tetapi lupa memastikan hutannya sendiri tetap terjaga.

Membaca Hutan dengan Cara yang Tepat

EUDR membawa tuntutan baru bagi perdagangan komoditas global. Untuk kayu, tuntutan tersebut menjadi kesempatan sekaligus tantangan.

Kesempatan untuk meningkatkan transparansi asal-usul bahan baku dan memperbaiki tata kelola rantai pasok. Tantangan karena pembuktiannya harus mengikuti karakteristik pengelolaan hutan yang berbeda dari kebanyakan komoditas pertanian.

Kita tidak perlu mempertentangkan perlindungan hutan dengan pemanfaatan kayu secara berkelanjutan.

Justru pengelolaan hutan yang baik membutuhkan keduanya.

Hutan harus dilindungi dari konversi yang merusak. Tetapi hutan produksi yang dikelola secara lestari juga perlu dipahami sebagai sistem yang memiliki siklus pertumbuhan, pemanenan, dan regenerasi.

Sebuah petak yang kehilangan tutupan pohon akibat pemanenan belum tentu kehilangan fungsinya sebagai hutan. Sebaliknya, tutupan pohon yang masih terlihat hijau juga belum tentu membuktikan bahwa seluruh proses pengelolaannya telah memenuhi prinsip keberlanjutan.

Karena itu, kita perlu berhenti menyederhanakan persoalan kayu hanya menjadi dua warna: hijau berarti aman, merah berarti bermasalah.

Hutan memiliki sejarah. Kayu memiliki asal-usul. Dan pengelolaan hutan memiliki dimensi waktu yang tidak bisa dijelaskan oleh satu gambar satelit.

Pada akhirnya, melindungi hutan bukan hanya tentang memastikan pohon tidak ditebang.

Melainkan memastikan bahwa ketika pohon ditebang, hutan tidak kehilangan masa depannya.

Referensi Utama
  1. European Parliament and Council. (2023). Regulation (EU) 2023/1115, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, beserta perubahannya. EUR-Lex β€” Teks regulasi terkonsolidasi.
  2. European Commission. (2026). Implementation of the EU Deforestation Regulation β€” Frequently Asked Questions. FAQ EUDR.
  3. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, sebagaimana diubah antara lain dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2025.

Informasi Layanan

SangkanLogiX – Karena Setiap Kayu Memiliki Cerita Asal-Usulnya

Memahami karakteristik kayu dalam EUDR bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga membangun ketertelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

SangkanLogiX, dikembangkan oleh Wangoon Research and Consulting, hadir untuk membantu pelaku usaha menata informasi rantai pasok kayu, mulai dari sumber bahan baku, geolokasi, dokumen pendukung, hingga analisis spasial indikatif terkait risiko deforestasi.

Melalui pendekatan berbasis data dan dokumentasi yang terstruktur, SangkanLogiX membantu eksportir menyiapkan Information Pack untuk mendukung proses uji tuntas (due diligence) oleh pembeli dan operator di Uni Eropa.

SangkanLogiX bukan penerbit jaminan bebas deforestasi dan tidak menggantikan kewajiban due diligence pihak yang bertanggung jawab menurut EUDR. Sistem ini membantu menghadirkan informasi yang lebih transparan, tertelusur, dan siap diverifikasi.

Karena kepatuhan EUDR bukan sekadar menunjukkan titik koordinat, tetapi juga menjelaskan perjalanan kayu dari hutan hingga menjadi produk.

SangkanLogiX – Trace the Origin. Understand the Risk.

Website: https://sangkanlogix.com

Informasi layanan ini disampaikan oleh Wangoon Research and Consulting, pengembang SangkanLogiX.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait