Green Gold Label (GGL), Biomassa Berkelanjutan

Green Gold Label (GGL) adalah program sertifikasi internasional untuk biomassa yang berkelanjutan. Didirikan pada tahun 2002 dan dimiliki oleh Green Gold Label Foundation, GGL adalah salah satu skema sertifikasi biomassa pertama di dunia. Program ini memiliki rekam jejak yang unik dalam sertifikasi serta pelacakan dan penelusuran biomassa yang berkelanjutan.

Sertifikasi GGL dilakukan oleh badan sertifikasi independen dan terakreditasi pihak ketiga. Sertifikasi GGL mencakup seluruh rantai pasok dari produksi, pemrosesan, transportasi hingga penggunaan akhir untuk bioenergi dan aplikasi berbasis biomassa. Ruang lingkupnya mencakup biomassa kayu, residu pertanian, dan limbah kayu, serta bioliquid.

Green Gold Label berfokus pada dua segmen pasar utama:

  • Biomassa untuk produksi bahan kimia berbasis biomassa dan produk lainnya.
  • Biomassa untuk produksi listrik dan panas.

Sejarah GGL
GGL didirikan pada tahun 2002 oleh Green Gold Label Foundation. Sejak awal, GGL telah berkomitmen untuk mengembangkan standar yang ketat dan dapat dipercaya untuk sertifikasi biomassa yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan pengembangan metodologi yang solid, GGL telah menjadi salah satu standar utama dalam industri biomassa global.

Standar GGL
Standar GGL mencakup berbagai aspek keberlanjutan, mulai dari pengelolaan hutan, sumber pertanian, hingga pemrosesan dan transportasi biomassa. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasok biomassa – dari produksi hingga konsumsi akhir – memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat.

Jenis GGL


1. GGLS1 – Chain of Custody (COC) Criteria
Standar ini memastikan bahwa biomassa dapat ditelusuri sepanjang rantai pasoknya, dari titik asal hingga konsumen akhir. Ini penting untuk menjamin transparansi dan integritas produk.

2. GGLS1 Annex – List of Prohibited Materials
Lampiran ini mencantumkan bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam produksi biomassa yang disertifikasi oleh GGL, untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan produk.

3. GGLS2 – Agricultural Source Criteria
Standar ini menetapkan kriteria untuk sumber biomassa pertanian, memastikan bahwa praktik pertanian memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

4. GGLS4 – Transaction and Product Certificate
Standar ini mengatur tentang sertifikasi transaksi dan produk, memastikan bahwa setiap transaksi biomassa yang disertifikasi dicatat dan dilacak dengan benar.

5. GGLS4a – Transaction Statement Template
Template ini digunakan untuk mencatat pernyataan transaksi, yang diperlukan untuk memverifikasi dan melacak transaksi biomassa yang disertifikasi.

6. GGLS4b – Transaction Statement Guidance
Panduan ini memberikan instruksi tentang bagaimana mengisi pernyataan transaksi dengan benar, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar GGLS4.

7. GGLS5 – Forest Management Criteria
Standar ini fokus pada pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memastikan bahwa hutan dikelola dengan cara yang menjaga keseimbangan ekologis dan manfaat sosial.

8. GGLS6 – Power Company Criteria
Standar ini menetapkan kriteria untuk perusahaan listrik yang menggunakan biomassa, memastikan bahwa penggunaan biomassa sebagai sumber energi dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tahapan Sertifikasi GGL

  • Mengajukan Aplikasi: Kirim aplikasi ke badan sertifikasi (CB) yang terakreditasi oleh GGL, termasuk cakupan yang benar (misalnya, lokasi, standar, dll.).
  • Peninjauan dan Penandatanganan Kontrak: Setelah ditinjau oleh CB, kontrak ditandatangani berdasarkan formulir aplikasi yang diajukan.
  • Implementasi Persyaratan: Implementasi semua persyaratan yang berlaku oleh pemegang sertifikat yang mengajukan.
  • Perencanaan Evaluasi Utama (Audit): Perencanaan audit utama dalam koordinasi dengan CB dan auditor mereka.
  • Pelaksanaan Audit: Pelaksanaan audit untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan persyaratan yang berlaku.
  • Peninjauan Laporan Audit: Setelah audit selesai, laporan ditinjau oleh staf teknis dari CB. Jika tidak ada ketidaksesuaian (mayor) yang belum terselesaikan, sertifikat diterbitkan.
  • Audit Pengawasan Tahunan: Setiap tahun, audit pengawasan dilakukan untuk mengonfirmasi kepatuhan yang berkelanjutan terhadap persyaratan yang berlaku.

JIka anda mememiliki kebutuhan terkait konsultasi GGL? Kami bisa membantu…

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait