Seperti dilansir dalam press rilis https://www.consilium.europa.eu/, Uni Eropa resmi menunda penerapan regulasi deforestasi selama satu tahun. Aturan yang awalnya akan diterapkan mulai 30 Desember 2024 kini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2025. Langkah ini memberikan waktu tambahan bagi negara anggota, negara ketiga, operator, dan pedagang untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban uji tuntas, terutama terkait produk yang harus bebas dari praktik deforestasi.
Regulasi deforestasi ini bertujuan memastikan bahwa produk seperti kayu, minyak sawit, kakao, kopi, karet, sapi, serta turunannya yang masuk atau diekspor dari Uni Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan. Produk-produk ini, termasuk hasil olahan, wajib memenuhi persyaratan ketat untuk menembus pasar Uni Eropa.
Penundaan ini menjadi respons atas kekhawatiran berbagai pihak, termasuk negara ketiga dan operator, mengenai kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan dalam waktu yang semula direncanakan. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi implementasi aturan secara efektif.
Keuntungan bagi Eksportir Indonesia
Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu eksportir utama komoditas seperti kelapa sawit, kayu, kopi, dan karet, penundaan ini adalah peluang untuk mempersiapkan diri secara lebih matang. Beberapa keuntungan bagi eksportir Indonesia mencakup:
- Waktu untuk Penguatan Sistem Rantai Pasok: Tambahan waktu memungkinkan eksportir untuk memastikan transparansi rantai pasok, termasuk pelacakan sumber bahan baku yang memenuhi standar keberlanjutan.
- Peningkatan Sertifikasi Produk: Penundaan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi seperti RSPO untuk minyak sawit, V-Legal untuk kayu, atau sertifikasi lain yang diakui secara internasional.
- Peluang UMKM untuk Beradaptasi: Dengan waktu yang lebih panjang, UMKM di sektor komoditas memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memenuhi persyaratan regulasi.
- Memperkuat Posisi di Pasar Global: Dengan kepatuhan terhadap standar Uni Eropa, produk Indonesia dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional, terutama di tengah meningkatnya permintaan global terhadap produk ramah lingkungan.
Dukungan Pemerintah Diperlukan
Keputusan Uni Eropa ini juga menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah proaktif, termasuk memberikan pendampingan teknis kepada eksportir, khususnya UMKM, serta mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan. Program pelatihan, insentif untuk sertifikasi, dan kebijakan penguatan keberlanjutan perlu menjadi fokus untuk memastikan eksportir dapat memanfaatkan peluang ini.
Langkah Selanjutnya
Penundaan ini menandai akhir dari proses legislasi untuk perubahan regulasi deforestasi Uni Eropa. Setelah resmi diadopsi oleh Dewan UE, regulasi ini akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa sebelum akhir 2024.
Bagi eksportir Indonesia, keputusan ini adalah peluang sekaligus tantangan untuk mengadopsi praktik yang lebih berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu penyedia komoditas global yang mendukung keberlanjutan lingkungan.