DIY Jadi Satu-satunya Provinsi “Terjaga”, Skor Integritas Nasional Masih Rentan

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 pada Senin (9/12/2025) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Hasil survei menunjukkan skor integritas nasional berada di angka 72,32, yang masih masuk kategori Rentan.

Di tengah capaian nasional tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan prestasi menonjol. DIY menjadi satu-satunya provinsi yang masuk kategori “Terjaga”, dengan skor di atas ambang batas 78 poin, sekaligus menempatkannya sebagai provinsi dengan pengelolaan integritas publik terbaik di Indonesia pada 2025.

Ketua KPK dalam peluncuran SPI 2025 menegaskan bahwa hasil survei ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas tata kelola, sistem pengendalian, serta budaya antikorupsi di sektor publik. “Skor nasional yang masih rentan menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pembenahan sistem dan perubahan perilaku,” ujarnya.

SPI sendiri membagi tingkat integritas ke dalam tiga kategori, yakni Rentan (0-72,9), Waspada (73-77,9), dan Terjaga (78-100). Dengan skor nasional 72,32, Indonesia masih berada di batas bawah, sementara DIY berhasil melampaui ambang tertinggi.

KPK menjelaskan, SPI merupakan survei nasional yang dirancang untuk memotret integritas lembaga publik berdasarkan persepsi dan pengalaman langsung masyarakat, pelaku usaha, serta aparatur internal. Aspek yang dinilai meliputi potensi korupsi, transparansi layanan, pengelolaan anggaran, hingga integritas dalam pengambilan keputusan.

Capaian DIY dinilai mencerminkan konsistensi kebijakan daerah, kepemimpinan yang berorientasi pada tata kelola bersih, serta keterlibatan publik dalam pengawasan. Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa status “Terjaga” bukan garis akhir. “Integritas adalah proses yang harus dirawat terus-menerus. Tantangan ke depan justru bagaimana menjaga capaian ini tetap berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan rilis SPI 2025 ini, KPK berharap pemerintah pusat dan daerah menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi dan dasar perbaikan kebijakan, agar upaya pencegahan korupsi semakin sistematis dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait

Penelitian, Survei, Kajian, pendampingan sertifikasi (SVLK, FSC, PEFC, ISPO, ISO), Komunikasi Multimedia, Teknologi Informasi dan Penyelenggara Acara