Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK): Memastikan Legalitas dan Keberlanjutan Produk Kayu Indonesia

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) berfungsi untuk memastikan bahwa produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang memenuhi aspek legalitas dan kelestarian. Kayu dianggap legal jika asal-usulnya, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangannya memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh berbagai pihak dan memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati bersama.

SVLK merupakan upaya soft approach yang melengkapi penindakan hukum (hard approach) untuk memberantas penebangan dan perdagangan kayu ilegal.Melalui pendekatan soft approach, perbaikan tata usaha dan administrasi perkayuan dilakukan melalui sistem yang dapat dipantau oleh semua pihak dan memiliki kredibilitas dalam implementasinya. SVLK dikembangkan sejalan dengan tren global dalam perdagangan kayu legal. Beberapa negara importir memberlakukan peraturan untuk membuktikan legalitas produk kayu yang beredar, termasuk yang berasal dari impor.

Misalnya, Amerika Serikat dengan Lacey Act, Uni Eropa dengan Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition Act, dan Jepang dengan Green Konyuho (GoHo Wood).SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 setelah Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009. Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, menyetujui dan mengadopsi usulan berbagai pihak menjadi mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). SVLK terus disempurnakan dengan revisi peraturan menjadi Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011, Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012, dan Permenhut No. P.42/Menhut-II/2013. Tuntutan akan legalitas dan kelestarian produk kayu sebenarnya bukan hal baru. SVLK hadir sebagai sistem wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia.

Salah satu syarat untuk izin ekspor produk kayu adalah penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/2012.Dengan SVLK, Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memastikan legalitas dan kelestarian produk kayu, memperbaiki tata kelola kehutanan, serta meningkatkan daya saing di pasar global.

Sumber: Sistem Informasi Legalitas Kayu KLHK

Jika anda membutuhkan jasa pelatihan, penyiapan dan pendampingan SVLK, hubungi kami di sini

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait