Uni Eropa Tunda Penerapan EUDR, Eksportir Indonesia Dapat Waktu Persiapan Lebih Lama

Parlemen Eropa telah menyetujui penundaan satu tahun untuk penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Keputusan ini memberikan waktu tambahan bagi operator dan pedagang di Uni Eropa untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.

EUDR bertujuan memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Produk yang tercakup meliputi minyak kelapa sawit, kayu, karet, kopi, daging sapi, kakao, kedelai, dan turunannya. Dengan penundaan ini, operator besar dan pedagang diharuskan mematuhi aturan mulai 30 Desember 2025, sementara usaha mikro dan kecil diberikan waktu hingga 30 Juni 2026.

Keputusan penundaan ini diambil setelah Parlemen Eropa menyetujui usulan Komisi Eropa untuk memberikan waktu tambahan bagi negara mitra dan pelaku industri agar dapat mematuhi aturan baru tersebut. Persetujuan ini mencerminkan respons Uni Eropa terhadap masukan dari berbagai pihak yang menyatakan perlunya waktu lebih untuk mempersiapkan diri.

Dampak bagi Eksportir Indonesia

Bagi eksportir Indonesia, khususnya pada komoditas yang tercantum dalam EUDR, penundaan ini memberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih baik dalam memenuhi persyaratan.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Penelusuran Rantai Pasok: Membangun sistem tiap simpul pasok dan menelusuri asal-usul produk hingga ke koordinat lahan produksi, memastikan tidak ada keterlibatan dengan deforestasi setelah batas waktu yang ditetapkan.
  • Sertifikasi dan Verifikasi: Mengadopsi sertifikasi yang diakui secara internasional dan melakukan verifikasi independen untuk membuktikan kepatuhan terhadap standar Uni Eropa
  • Kolaborasi dengan Petani: Bekerja sama dengan petani dan pemasok lokal untuk memastikan praktik pertanian berkelanjutan dan bebas deforestasi.

Meskipun ada penundaan, eksportir Indonesia akan lebih baik untuk segera memulai persiapan guna memastikan kelancaran ekspor ke pasar Uni Eropa di masa mendatang. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan melalui panduan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi untuk membantu eksportir memenuhi persyaratan EUDR.

Dengan persiapan yang matang, eksportir Indonesia dapat mempertahankan akses ke pasar Uni Eropa dengan tetap berkontribusi pada upaya global dalam mengurangi deforestasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber: https://www.europarl.europa.eu/news/en/press-room/20241111IPR25340/eu-deforestation-law-parliament-wants-to-give-companies-one-more-year-to-comply

**Apabila Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan persiapan EUDR, kami bersedia membantu Anda. Dengan pengalaman dan pemahaman tentang regulasi UE, kami siap mendampingi dalam membangun strategi kepatuhan, sistem verifikasi rantai pasok, dan sertifikasi yang diperlukan. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis yang dapat mengoptimalkan akses produk Anda ke pasar Uni Eropa.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait