Pemberlakuan EU Deforestation Regulation (EUDR) menandai perubahan mendasar dalam tata kelola perdagangan global berbasis sumber daya alam. Regulasi ini tidak lagi berhenti pada pemenuhan dokumen legalitas, tetapi menuntut pembuktian praktik di tingkat tapak, mulai dari asal lahan, proses pengelolaan, hingga hubungan antara pelaku usaha dan pemasoknya.
Dalam konteks Indonesia, khususnya produk furnitur, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena sebagian besar kayu berasal dari hutan rakyat, dengan kepemilikan lahan yang terfragmentasi, kapasitas kelembagaan yang beragam, serta keterbatasan data dan pencatatan.
Menjawab tantangan ini tidak cukup dengan pendekatan sertifikasi semata. Diperlukan model kemitraan yang lebih substantif, bertahap, dan berjangka panjang. Di sinilah Sustainable Forest Partnership Program (SFPP) menjadi relevan.
Apa itu Sustainable Forest Partnership Program?
Sustainable Forest Partnership Program merupakan pendekatan kemitraan untuk membangun hubungan jangka panjang dengan petani hutan rakyat. Program ini dirancang bukan sebagai CSR seremonial, melainkan sebagai kerangka kerja kolaboratif multipihak yang mengintegrasikan:
- penguatan kelembagaan petani hutan,
- peningkatan kapasitas teknis dan administratif,
- pemenuhan aspek legalitas dan keberlanjutan,
- serta kesiapan menghadapi tuntutan pasar global seperti EUDR.
Berbeda dengan pendekatan transaksional, di mana relasi berhenti pada jual beli bahan baku, SFPP menempatkan petani hutan sebagai mitra strategis dalam rantai nilai keberlanjutan, dengan dukungan aktif dari pemerintah dan pendamping teknis.
Majaksingi sebagai Titik Awal Kemitraan Multipihak

Implementasi SFPP di Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan kemitraan diterjemahkan di lapangan. Pada 16 Desember 2025, Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Rahayu menerima sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dengan dukungan PT Lio Collection, yang dirangkaikan dengan penyerahan dan penanaman bibit kopi dan jati.
Namun, proses ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal, SFPP di Majaksingi dijalankan melalui kerja sama multipihak, yang melibatkan:
- Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, dan
- Pemerintah Desa Majaksingi.
Keterlibatan dua aktor ini menjadi faktor kunci yang memastikan program tidak berjalan terpisah dari sistem pemerintahan dan tata kelola kehutanan yang berlaku.
Peran CDK Wilayah IX: Legitimasi Teknis dan Pembinaan Negara
Sebagai instansi pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembinaan kehutanan di wilayah kerja, CDK Wilayah IX berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penguatan hutan rakyat berjalan selaras dengan kebijakan dan regulasi kehutanan nasional dan daerah.
Dukungan CDK Wilayah IX tercermin dalam:
- pendampingan teknis dan pembinaan kepada KTH,
- fasilitasi koordinasi lintas aktor kehutanan di tingkat tapak,
- serta penguatan legitimasi proses sertifikasi dan pengelolaan hutan rakyat.
Kehadiran CDK memastikan bahwa upaya penguatan hutan rakyat tidak berdiri sebagai inisiatif privat semata, melainkan menjadi bagian dari upaya negara dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang legal dan berkelanjutan.
Dalam konteks EUDR, peran ini krusial karena memperkuat posisi petani hutan rakyat sebagai pengelola yang diakui secara administratif dan teknis.
Peran Pemerintah Desa: Fondasi Administratif dan Keberlanjutan Lokal
Di tingkat lokal, Pemerintah Desa Majaksingi memegang peran yang tidak kalah penting. Sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan petani hutan, pemerintah desa berfungsi sebagai penopang administratif dan sosial dari pengelolaan hutan rakyat.
Dukungan pemerintah desa antara lain:
- pengakuan administratif terhadap keberadaan dan aktivitas KTH,
- integrasi kegiatan pengelolaan hutan rakyat dengan perencanaan pembangunan desa,
- serta penguatan legitimasi sosial kelembagaan KTH di mata masyarakat.
Peran ini memastikan bahwa penguatan kelembagaan tidak berhenti pada level kelompok, tetapi berakar dalam sistem pemerintahan desa, sehingga memiliki peluang keberlanjutan yang lebih besar setelah program pendampingan selesai.
Dari Kepatuhan ke Tata Kelola Jangka Panjang

Dalam sambutannya, Nicolaus Adi Laksono, Deputy Manager PT Lio Collection, menegaskan bahwa keberlanjutan tidak bisa dimulai dari hilir semata.
“Standar global seperti EUDR tidak bisa dihadapi hanya dengan dokumen. Perlu jembatan antara tuntutan pasar internasional dan realitas petani di desa. Di situlah peran kemitraan ini kami tempatkan.”
Pernyataan ini mencerminkan esensi SFPP: menggeser fokus dari kepatuhan jangka pendek (compliance) menuju tata kelola jangka panjang, yang dibangun melalui kolaborasi antara industri, petani, pendamping, dan pemerintah.
Peran Pendampingan: Menyatukan Berbagai Kepentingan
Dalam pelaksanaan SFPP, Wangoon Multi Solusi berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis. Peran ini krusial karena kesenjangan antara kebijakan global dan realitas lokal tidak dapat dijembatani oleh satu aktor saja.
Pendampingan difokuskan pada:
- pembangunan sistem pencatatan dan data dasar,
- peningkatan pemahaman kelompok tentang fungsi data,
- penguatan kelembagaan agar tidak bergantung pada pihak luar,
- serta penyiapan kelompok untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi.
Menurut Darusman, dari Wangoon Multi Solusi:
“EUDR berbasis penilaian risiko. Tanpa data inventarisasi dan pencatatan yang rapi, risiko itu akan selalu tinggi. Karena itu, pendampingan difokuskan pada fondasi, bukan sekadar sertifikat.”
Pendekatan ini menempatkan pendamping sebagai penjaga proses belajar kolektif, bukan sebagai pengendali program.
Mengapa Pendekatan Multipihak Ini Relevan untuk EUDR
EUDR menuntut pelaku usaha membuktikan bahwa mereka telah melakukan risk assessment dan risk mitigation secara memadai. Dalam konteks hutan rakyat, risiko terbesar sering kali bukan pelanggaran hukum, melainkan ketiadaan sistem yang dapat dibuktikan.
SFPP menjawab kebutuhan tersebut melalui:
- Supplier engagement yang terstruktur dengan petani hutan,
- Capacity building sebagai bentuk mitigasi risiko,
- Kolaborasi multipihak yang memperkuat legitimasi dan keberlanjutan,
- Dokumentasi proses sebagai bagian dari due diligence.
Dengan demikian, SFPP berfungsi sebagai lapisan mitigasi risiko tambahan dalam Due Diligence System (DDS), bukan sekadar program pendukung.
Menuju Model yang Dapat Diskalakan
Agar SFPP dapat direplikasi, beberapa prinsip kunci perlu dijaga:
- kemitraan non-binding untuk membangun kepercayaan,
- pendekatan bertahap sesuai kapasitas lokal,
- keterlibatan aktif instansi kehutanan dan pemerintah desa,
- serta dokumentasi proses sebagai aset pembelajaran.
Dalam konteks ini, peran CDK, pemerintah desa, dan fasilitator menjadi penentu agar program tidak berhenti pada kegiatan proyek, tetapi berkembang menjadi praktik tata kelola yang berkelanjutan.
Dari Program ke Praktik Tata Kelola
Pengalaman di Majaksingi menunjukkan bahwa menjawab EUDR tidak harus dimulai dari sistem digital yang kompleks atau audit berlapis. Ia bisa dimulai dari hal yang paling mendasar: kelembagaan yang berjalan, data yang dicatat, dan kemitraan multipihak yang setara.
Sustainable Forest Partnership Program menawarkan pelajaran penting bahwa keberlanjutan yang kokoh dibangun melalui proses kolaboratif, bukan klaim instan. Tantangan ke depan bukan hanya memperluas program, tetapi menjaga kualitas kemitraan agar tetap berpihak pada petani hutan dan selaras dengan peran negara serta tuntutan pasar global.
Dari Majaksingi, sebuah model kemitraan sedang diuji, bukan sebagai solusi cepat, tetapi sebagai jalan panjang menuju hutan rakyat yang berdaulat dan berkelanjutan. (Adm)








