Rencana Pembaruan Permentan 38 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, mengungkapkan delapan poin utama dalam rencana pembaruan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020 terkait Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh aspek keberlanjutan dapat tercapai dengan lebih efektif,” kata Prayudi dalam sebuah acara workshop bertema “Best Practices Perkebunan Berkelanjutan Berbasis Pendekatan Yurisdiksi” yang diselenggarakan oleh SPKS dan Kaleka, pada Kamis (20/6/2024) di Jakarta.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses sertifikasi serta memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan.

Berikut delapan poin utama dalam rencana revisi tersebut:

  1. Kewajiban Sistem Kontrol Internal untuk Pekebun Swadaya: Pekebun sawit swadaya harus memahami prinsip dan kriteria ISPO tanpa perlu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan ISPO.
  2. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai Indikator Penilaian: Penyusunan PUP tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan sertifikasi, melainkan akan digunakan sebagai indikator penilaian.
  3. Prasyarat Pengajuan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun: Sertifikasi ISPO bagi pekebun mensyaratkan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan/atau bukti kepemilikan lahan.
  4. SPPL sebagai Indikator Penilaian: SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) tidak lagi menjadi syarat pengajuan sertifikasi ISPO bagi pekebun, tetapi akan digunakan sebagai indikator penilaian. “Kita memberikan kepercayaan penuh bahwa petani mampu mengelola lingkungan,” ujar Prayudi.
  5. Frekuensi Penilikan: Frekuensi penilikan akan ditingkatkan menjadi minimal tiga kali dalam satu siklus sertifikasi.
  6. Transparansi dan Pelaporan: Meningkatkan transparansi akses informasi dan kewajiban pelaporan melalui sistem informasi yang lebih terintegrasi.
  7. Mekanisme Keluhan dan Banding: Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme keluhan dan banding untuk memperjelas proses dan tanggapan terhadap keluhan yang diajukan.
  8. Pembiayaan Sertifikasi ISPO: Mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan sertifikasi ISPO, termasuk penambahan objek pembiayaan untuk pekebun kecil.

Revisi ini diharapkan dapat memudahkan pekebun dalam mencapai sertifikasi ISPO serta meningkatkan kualitas dan transparansi dalam proses sertifikasi.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait