Menuju Kepatuhan EUDR: Bagaimana Langkah Strategisnya?

Mulai 30 Desember 2025, Uni Eropa akan menerapkan secara penuh European Union Deforestation Regulation (EUDR), sebuah regulasi yang bertujuan memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar Uni Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan. Regulasi ini mencakup komoditas seperti kayu, karet, kopi, kakao, kedelai, daging sapi, dan minyak sawit, serta produk turunannya.

Awalnya dijadwalkan berlaku pada akhir 2024, pelaksanaan EUDR ditunda selama satu tahun untuk memberikan waktu adaptasi tambahan bagi negara produsen dan pelaku rantai pasok global. Penundaan ini bersifat final, dan semua pihak kini memiliki batas waktu yang tegas untuk menyelesaikan proses penyesuaian.

Untuk membantu pelaku usaha Indonesia memahami dan menerapkan langkah-langkah untuk memenuhi permintaan data dan informasi oleh operator dan trader di EU, Wangoon Multi Solusi memberikan tips untuk menghadapinya dengan lebih operasional dan efisien.

1. Pemetaan dan Identifikasi Rantai Pasok

Langkah pertama adalah memahami siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok. Ini mencakup pengelola hutan atau petani hutan, pemilik lahan, sawmill, hingga pabrikan furnitur. Semua bahan baku kayu wajib memiliki titik asal yang terverifikasi, baik secara legal maupun spasial sesuai peraturan di Indonesia. EUDR mensyaratkan geolokasi lahan (bukan sekadar alamat administratif), serta bukti bahwa lokasi tersebut tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 yang dibuktikan dengan hasil analisisnya.

2. Sistem Ketertelusuran (Traceability) yang Terintegrasi

Ketertelusuran atau traceability adalah fondasi utama EUDR. Setiap produk harus bisa ditelusuri asal-usulnya, mulai dari hutan hingga produk jadi. Sistem ini bisa dimulai dari alat sederhana (Excel, barcode), hingga integrasi sistem ERP. Integrasi data bahan baku, volume, dokumen legalitas, dan jalur distribusi harus dijalankan dalam satu alur logis dan terdokumentasi.

3. Penilaian Risiko dan Mitigasi

Setiap pasokan produk relevan harus melalui proses penilaian risiko deforestasi dan legalitas, sesuai pendekatan due diligence. Jika terdapat risiko tinggi (misalnya wilayah rawan konflik tenurial, hutan adat, atau tidak bersertifikat), maka wajib ada langkah mitigasi. Produk dari wilayah berisiko tinggi harus disertai verifikasi lapangan, sertifikasi, atau penggantian pemasok.

4. Keterlibatan Mitra dan Peningkatan Kapasitas

Petani, koperasi, sawmill, dan pengrajin harus memahami apa yang diminta oleh EUDR. Sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis diperlukan agar data yang dikumpulkan sesuai standar.

Wangoon Multi Solusi mengembangkan modul pelatihan EUDR yang dapat diterapkan langsung oleh mitra lapangan, termasuk format pencatatan manual dan digital.

5. Dokumentasi, Audit, dan Pelaporan

Semua proses di atas harus bisa dibuktikan secara dokumentatif. EUDR mewajibkan operator menyediakan file due diligence statement (DDS) yang mencakup:

  • Nama dan lokasi semua pemasok
  • Koordinat geospasial lahan asal
  • Volume dan jenis produk
  • Bukti legalitas dan tanggal panen
  • Rencana mitigasi risiko (jika ada)

Bagi eksportir dari Indonesia, Format DDS dapat berupa dokumen PDF dengan QR Code yang mengarah ke dashboard digital atau database internal perusahaan yang nantinya akan diberikan kepada Operator/ Trader di EU.

6. Komitmen Jangka Panjang dan Perbaikan Berkelanjutan

Kepatuhan terhadap EUDR bukan proyek sesaat, melainkan komitmen jangka panjang. Eksportir Indonesia perlu menyelaraskan strategi bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan rantai pasok, termasuk pembaruan data secara berkala, evaluasi sosial-lingkungan, dan peningkatan sistem pelaporan. Langkah-langkah ini juga membuka peluang untuk mendapatkan sertifikasi internasional seperti FSC, PEFC, atau sistem traceability berbasis blockchain.

Penyederhanaan Regulasi EUDR oleh Uni Eropa

Pada 15 April 2025, Komisi Eropa mengumumkan serangkaian langkah penyederhanaan untuk memfasilitasi implementasi EUDR, termasuk:

  • Pengurangan frekuensi pelaporan: Operator/ Trader kini dapat mengajukan due diligence statement (DDS) secara tahunan, bukan per pengiriman atau batch produk.
  • Penggunaan DDS bersama: Perusahaan dapat menggunakan DDS yang sama untuk beberapa pengiriman atau produk selama periode satu tahun, asalkan semua produk tersebut telah melalui proses due diligence yang memadai.
  • Delegasi pelaporan: Kelompok perusahaan (EU) dapat menunjuk satu perwakilan resmi untuk mengelola dan mengajukan DDS atas nama seluruh grup, mengurangi beban administratif.
  • Klasifikasi risiko negara: Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara-negara sebagai berisiko tinggi, standar, atau rendah, yang akan mempengaruhi tingkat kepatuhan yang diperlukan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif bagi perusahaan tanpa mengurangi tujuan utama regulasi, yaitu mencegah deforestasi dan degradasi hutan. Dengan waktu implementasi yang kini ditetapkan 30 Desember 2025, tidak ada ruang untuk menunda lagi. EUDR akan menjadi standar baru perdagangan global, dan Indonesia tidak boleh tertinggal.

Penyederhanaan langkah-langkah kepatuhan ini dapat diterapkan oleh pelaku usaha Indonesia menghadapi era perdagangan berkelanjutan.

Kami siap mendampingi Anda membangun sistem uji tuntas EUDR yang sesuai konteks lokal dan berbasis data

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait