Indonesia Wajib Uji Tuntas EUDR?

Benchmark EUDR

Benchmark classification dalam konteks Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation, EUDR) adalah sistem yang digunakan untuk menilai dan mengklasifikasikan negara-negara berdasarkan risiko produk komoditas mereka terhadap deforestasi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke Uni Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi atau degradasi hutan.

Klasifikasi Penilaian Risiko Negara:

  • Risiko Rendah: Negara yang dianggap memiliki risiko rendah dalam menyebabkan deforestasi.
  • Risiko Standar: Negara yang tidak termasuk dalam kategori risiko rendah atau tinggi.
  • Risiko Tinggi: Negara yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam menyebabkan deforestasi.

Kriteria penilaian ini mencakup tingkat deforestasi historis, kebijakan lingkungan, praktik tata kelola hutan, dan komitmen negara terhadap perjanjian lingkungan internasional.

Indonesia Termasuk Klasifikasi Mana?
Sumber: https://forest-observatory.ec.europa.eu/forest/tmf

Indonesia bisa saja dikategorikan sebagai negara dengan risiko tinggi dalam klasifikasi benchmark EUDR*. Ini berarti bahwa komoditas dari Indonesia harus melalui proses uji tuntas untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2019. Proses ini mencakup verifikasi geolokasi, kepatuhan terhadap hukum setempat, dan pernyataan uji tuntas yang memastikan minimnya risiko deforestasi​​.

*sumber informasi

Bagaimana Untuk Tetap Mematuhi EUDR?

Meskipun berada dalam kategori risiko standar, Indonesia masih dapat mematuhi EUDR melalui beberapa langkah berikut:

  • Verifikasi Geolokasi: Semua produk harus memiliki data geolokasi yang tepat untuk memastikan asal usul produk tersebut. Penggunaan teknologi pemantauan hutan dapat membantu menyediakan data yang akurat dan transparan​.
  • Kepatuhan terhadap Hukum Setempat: Produk harus mematuhi hukum dan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan pengelolaan hutan. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memperbaiki dan memperbarui data deforestasi untuk menunjukkan keberhasilan dalam mengurangi deforestasi​.
  • Pernyataan Uji Tuntas: Eksportir harus memberikan pernyataan uji tuntas yang memastikan bahwa produk mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi. Ini mencakup penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan kepatuhan​.
  • Dukungan Teknologi dan Kolaborasi Internasional: Investasi dalam teknologi seperti analitik geospasial dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional dapat membantu Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDR. Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, termasuk petani kecil, dapat mematuhi regulasi ini​ ​.
  • Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur: Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas dan infrastruktur bagi petani kecil dan UMKM agar mereka dapat memenuhi persyaratan uji tuntas. Ini termasuk pelatihan, akses ke teknologi, dan bantuan teknis​.

Uji tuntas EUDR adalah kewajiban yang perlu dipenuhi Indonesia untuk memastikan produk hasil hutan yang termasuk dalam regulasi EUDR mendapat akses ke pasar Uni Eropa dan mendukung praktik-praktik berkelanjutan.

Meskipun belum bisa dipastikan Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan risiko tinggi atau standar, tetapi tetap memiliki peluang untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan melalui langkah-langkah verifikasi yang ketat, kepatuhan hukum, dan kolaborasi internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan bahwa produk mereka tidak hanya memenuhi standar internasional tetapi juga berkontribusi pada perlindungan hutan tropis yang vital bagi ekosistem global.

Sumber:

  1. Proforest – EU Deforestation Regulation: Key Principles and Recommendations​ (Proforest)​
  2. LiveEO – EUDR and Its Impact on Indonesia: Navigating Compliance​ (LiveEO)​.
  3. CDP – Policy Explainer Deforestation Regulation​ (CDP Net)​.
  4. ANTARA News – Indonesia to present data on forest coverage to deal with EUDR​ (ANTARA News)​.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait