Brussels, 24 September 2025 – Komisi Eropa resmi menyatakan tengah mempertimbangkan penundaan penerapan Regulasi Produk Bebas Deforestasi (EUDR) yang semula dijadwalkan berlaku penuh pada 30 Desember 2025. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran serius terhadap kesiapan sistem teknologi informasi (IT system) yang menjadi tulang punggung penerapan regulasi tersebut.

Dalam surat tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua Komite Lingkungan Parlemen Eropa, Antonio Decaro, Komisioner Jessika Roswall menegaskan bahwa proyeksi terbaru menunjukkan beban transaksi pada sistem IT EUDR melonjak jauh di atas perkiraan awal. “Hal ini berpotensi menyebabkan sistem melambat hingga level yang tidak dapat diterima, bahkan mengalami gangguan berulang dan berkepanjangan,” tulis Roswall.
Menurut Komisi Eropa, gangguan itu dapat menghambat pelaku usaha untuk mendaftar sebagai operator, mengunggah due diligence statement, dan mengakses informasi penting untuk keperluan kepabeanan. Kondisi ini dinilai bukan hanya mengancam kelancaran perdagangan, tetapi juga berpotensi menggagalkan tujuan utama EUDR dalam memerangi deforestasi global.
Komisi kini mengkaji opsi menunda penerapan EUDR selama satu tahun. Penundaan dimaksudkan memberi waktu memperkuat arsitektur sistem IT dan memastikan operator hulu-hilir, baik di Uni Eropa maupun negara mitra dagang, dapat beradaptasi tanpa menanggung ketidakpastian hukum.
Meski demikian, keputusan final masih menunggu persetujuan dua lembaga pembuat kebijakan lainnya yaitu Parlemen Eropa dan Dewan Lingkungan Uni Eropa. Sejumlah anggota Parlemen sebelumnya pernah mendukung penundaan serupa untuk memberi waktu adaptasi pelaku industri, namun kelompok lingkungan menegaskan kekhawatiran bahwa penundaan dapat merusak kredibilitas Eropa dalam komitmen perlindungan hutan.
Jika disetujui, penundaan ini akan menjadi sinyal penting bagi negara-negara pengekspor komoditas berbasis hutan termasuk Indonesia, yang selama ini tengah menyiapkan rantai pasok kayu dan produk turunannya agar patuh pada standar EUDR.
Peluang dan Tantangan Bagi Eksportir Indonesia
Indonesia masuk kategori standard risk dalam klasifikasi EUDR, sehingga eksportir wajib menyiapkan geolokasi titik panen, data kepemilikan lahan, serta due diligence statement (DDS) yang lengkap dan dapat ditelusuri. Opsi penundaan satu tahun ini tentunya akan memberi waktu lebih luas untuk:
- Memperkuat rantai pasok dan legalitas kayu: Kelompok tani hutan dan industri primer punya kesempatan menuntaskan sertifikasi rantai pasok baik yang mandatori maupun sukarela dan menyempurnakan dokumentasi asal-usul kayu.
- Menyempurnakan infrastruktur data: Perusahaan eksportir dapat mematangkan sistem pelacakan berbasis digital mulai dari pemetaan geospasial hingga sistem supply chain management, tanpa tekanan tenggat Desember 2025.
- Negosiasi pasar dan kontrak dagang: Importir Eropa mungkin menyesuaikan jadwal pembelian, memberi ruang bagi eksportir Indonesia untuk menegosiasikan kontrak dan harga dengan pertimbangan waktu persiapan tambahan.
Para eksportir Indonesia disarankan tetap melanjutkan persiapan. Penundaan ini belum final, Komisi masih memerlukan persetujuan Parlemen Eropa dan Dewan Lingkungan. Selain itu, ketika EUDR akhirnya berlaku, standar tetap ketat dan kemungkinan audit tetap tinggi. Menunda persiapan hanya akan menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari. (Adm)
Untuk eksportir Indonesia yang ingin memanfaatkan waktu apabila EUDR resmi ditunda secara optimal, Wangoon Multi Solusi menyediakan pendampingan EUDR lengkap: mulai dari pemetaan geospasial, penyusunan due diligence statement, hingga integrasi sistem supply chain management berbasis blockchain.








