SRN, Bukan Sekadar Pasar Karbon

Istilah perdagangan karbon kian akrab di telinga. Dari ruang seminar hingga rapat korporasi, istilah itu muncul sebagai “jalan baru” menuju ekonomi hijau. Namun, banyak yang masih menyamakan perdagangan karbon dengan Sistem Registri Nasional (SRN). Padahal, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

SRN sejatinya bukan pasar karbon. Ia adalah platform pencatatan aksi iklim nasional yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perdagangan karbon hanya salah satu mekanisme di dalamnya, sementara ruang lingkup SRN jauh lebih luas: mencatat emisi gas rumah kaca, aksi mitigasi, adaptasi, hingga dukungan pendanaan.

Buku Induk Aksi Iklim
https://srn.kemenlh.go.id/

SRN bisa dianalogikan sebagai buku induk digital iklim Indonesia. Melalui platform ini, siapa melakukan apa, di mana, dan berapa besar dampak emisinya, bisa dilacak dengan jelas.

Regulasi yang menjadi payungnya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sana ditegaskan bahwa SRN menjadi basis data nasional untuk seluruh mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK), yang meliputi:

  • Perdagangan karbon,
  • Pembayaran berbasis hasil,
  • Pungutan karbon, dan
  • Skema lain sesuai perkembangan.

“Tanpa pencatatan di SRN, aksi mitigasi atau kredit karbon bisa dianggap tidak sah. Inilah yang membedakan SRN dengan sekadar marketplace karbon,” ujar seorang pejabat KLHK dalam sebuah diskusi, bulan lalu.

Mengapa Publik Kurang Tepat?
SRN bukan hanya soal kredit karbon

Persepsi kurang tepat tentang SRN kerap muncul karena media dan pelaku usaha lebih sering menyoroti peluang bisnis karbon. Judul “perdagangan karbon” terdengar lebih menarik dibandingkan “registri nasional”.

Di sisi lain, perusahaan memang lebih fokus pada insentif. Unit karbon yang bisa diperdagangkan memberi nilai ekonomi langsung, sementara fungsi SRN sebagai pencatat adaptasi atau dukungan pendanaan dianggap terlalu teknis.

Akibatnya, masyarakat awam mengira SRN hanya mengurus jual-beli kredit karbon, padahal perannya menyangkut tata kelola iklim nasional.

Lebih dari Sekadar Transaksi

Bagi pemerintah, SRN adalah alat transparansi untuk melaporkan capaian iklim Indonesia ke dunia, terutama ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Bagi dunia usaha, SRN menjadi bukti kepatuhan sekaligus membuka akses pada pendanaan berkelanjutan.

Sementara bagi publik, SRN bisa menjadi jendela informasi: siapa yang benar-benar melakukan aksi iklim, siapa yang hanya mengklaim. Dengan SRN, setiap langkah lebih mudah diverifikasi.

“Kalau SRN direduksi hanya sebagai pasar karbon, kita kehilangan esensinya. Padahal, ini fondasi agar komitmen iklim Indonesia bisa diakui internasional,” kata seorang akademisi lingkungan Universitas Indonesia.

Penutup

Perdagangan karbon memang penting. Namun, ia hanyalah satu bab dari buku besar bernama SRN. Membatasi SRN hanya sebagai pasar karbon sama halnya menganggap KTP hanya berguna saat pemilu, padahal fungsinya jauh lebih luas.

Memahami SRN dengan benar akan membantu Indonesia bukan sekadar menghitung transaksi karbon, tetapi juga membangun sistem iklim yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Tag Berita

Share berita ini di kanal anda melalui:

WhatsApp
Email
Facebook
X

Artikel terkait

Penelitian, Survei, Kajian, pendampingan sertifikasi (SVLK, FSC, PEFC, ISPO, ISO), Komunikasi Multimedia, Teknologi Informasi dan Penyelenggara Acara