Detail Portfolio
Pendampingan Pendirian Badan Hukum untuk Enterprise KUPS di Sumatera

Dalam rangka mendukung percepatan target Perhutanan Sosial di Indonesia, Proyek Strengthening of Social Forestry (SSF) yang dibiayai oleh Global Environment Facility (GEF) dan World Bank (IBRD), menunjuk Wangoon sebagai pelaksana kegiatan pendampingan legalitas bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Enterprise di Provinsi Sumatera Barat dan Lampung. Pendampingan ini berlangsung selama dua bulan, yakni pada Mei hingga Juni 2025.
Proyek SSF merupakan inisiatif kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan GEF dan World Bank, yang disalurkan melalui hibah senilai USD 14,7 juta. Program ini dilaksanakan selama lima tahun (2020–2025), dan bertujuan untuk mempercepat pencapaian target nasional Perhutanan Sosial.
SSF menitikberatkan pada empat fokus utama, yaitu penguatan kelembagaan lokal, pengelolaan lanskap hutan secara berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan peningkatan kapasitas fasilitator lapangan. Dalam implementasinya, proyek ini juga mendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan skema enterprise berbasis komoditas unggulan dari masing-masing wilayah.
Mengapa Legalitas KUPS Enterprise Penting?
KUPS Enterprise merupakan entitas kelembagaan yang dibentuk untuk mengelola usaha-usaha produktif berbasis sumber daya hutan yang dikuasai masyarakat secara legal melalui skema perhutanan sosial. Agar dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan, KUPS Enterprise perlu memiliki identitas kelembagaan yang sah serta struktur hukum yang memungkinkan mereka bermitra dengan pihak ketiga, mengakses pembiayaan, dan memperluas jaringan usaha.
Dalam konteks ini, legalisasi badan usaha menjadi salah satu aspek penting yang perlu difasilitasi oleh Proyek SSF. Upaya ini juga didukung oleh strategi komunikasi publik dan promosi agar keberhasilan perhutanan sosial dapat direplikasi di berbagai wilayah.
Siapa Saja yang Terlibat dan Di Mana Lokasinya?
Sebanyak 17 KUPS Enterprise mendapatkan pendampingan legalitas dari Wangoon dalam program ini, terdiri dari 7 KUPS di Provinsi Lampung dan 10 KUPS di Sumatera Barat. Berikut daftar KUPS yang terlibat:
- Lampung: Makarya Khagom Nusantara, Rumah Bibit Nusantara, Robusta Lamsel Coffee, Bioterna Kompos Nusantara, Miara Bumi Nusantara, Sai Helau Rajabasa, dan Madu Selatan Jaya.
- Sumatera Barat: Minang Marimbun Jaya, Pucuak Raso Basalero, Pesona Lima Puluh Kota, Madu Liko Lestari, SAMARA Mamburesa Liko, Sorai Oil Liko, Kopi Luhak Bungsu, Bina Gambir Murni, Ranah Usaha Jaya, dan Soka Onau Liko.
Apa Saja yang Dilakukan dalam Pendampingan?
Wangoon memberikan pendampingan intensif berupa fasilitasi proses legalisasi kelembagaan usaha—baik berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT)—serta menyusun dan mencetak profil kelembagaan masing-masing KUPS Enterprise dalam bentuk media cetak. Profil ini berfungsi sebagai dokumen promosi sekaligus alat komunikasi kepada mitra potensial dan pemangku kepentingan.
Dari total 17 KUPS Enterprise yang didampingi, sebanyak 5 KUPS Enterprise berhasil membentuk badan usaha berbentuk PT dan 12 lainnya memilih bentuk Koperasi. Legalitas kelembagaan ini menjadi langkah awal yang penting bagi KUPS untuk memperkuat tata kelola usaha, memperluas akses pasar, serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
Bagaimana Dampaknya ke Depan?
Dengan adanya legalitas yang kuat dan dukungan kelembagaan yang terstruktur, KUPS Enterprise diharapkan mampu bertransformasi menjadi penggerak ekonomi lokal berbasis hutan sosial. Selain itu, keberhasilan program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh replikasi bagi wilayah lain yang tengah mengembangkan skema perhutanan sosial serupa.
Proyek ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa keberhasilan perhutanan sosial tidak hanya bergantung pada akses lahan, tetapi juga pada penguatan aspek kelembagaan, usaha, dan kolaborasi lintas pihak dalam mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar hutan.







Klien
SSF
Layanan
Pendampingan Legalitas Badan Hukum
Waktu
Mei 2025
Share portolio kami di sosial media anda
