
UJI KOMPETENSI
AUDITOR PHPL & VLK

YOGYAKARTA, 27 JANUARI 2020
- Memiliki kemampuan sesuai dengan fungsi yang dilaksanakan, termasuk membuat pertimbangan teknis yang diperlukan.
- Memiliki keterampilan melakukan audit.
- Tidak memiliki hubungan finansial dan/atau kepemilikan dan/atau jasa konsultasi dengan Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak yang dinilai/diverifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, minimal 24 (dua puluh empat) bulan sejak auditor yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dimaksud.
A. Sekurang-kurangnya berpendidikan:
- D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau Teknik Lingkungan)
- S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan minimal 5 (lima) tahun.
B. Lulus pelatihan calon auditor VLK yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan/atau lembaga lain yang bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
C. Telah mengikuti magang pada proses Verifikasi Legalitas Kayu pada IUIPHHK atau IUI atau TDI sekurang-kurangnya 2 (dua) kali audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi, atau 3 kali audit dengan salah satu audit diantaranya adalah audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan ditetapkan oleh LVLK.
D. Magang harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak lulus pelatihan calon auditor
E. Memiliki sertifikat kompetensi Auditor VLK yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
F. Bagi auditor VLK yang telah ada sebelum terbitnya Perdirjen BUK P.5/IV-BPPHH/2014, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya SKKNI.
A. Sekurang-kurangnya berpendidikan
- D-3 (Kehutanan, Pertanian, Biologi, Sosiologi, Antropologi, atau Sosial Ekonomi) atau
- S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan minimal 5 (lima) tahun.
B. Lulus Pelatihan calon Auditor verifikasi LK yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan/atau lembaga lain yang bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
C. Telah mengikuti magang pada proses verifikasi LK pada IUPHHK-HA/HT/RE/HTR/HKm/HTHR/Hutan Desa, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, dan IPK, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi, atau 3 kali audit dengan salah satu audit diantaranya adalah audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan ditetapkan oleh LVLK.
D. Magang harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak lulus pelatihan calon auditor
E. Memiliki sertifikat kompetensi Auditor VLK yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
F. Bagi auditor VLK yang telah ada sebelum terbitnya Perdirjen BUK P.5/IV-BPPHH/2014, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya SKKNI.
A. Sekurang-kurangnya berpendidikan :
1. Auditor Bidang Prasyarat dan Produksi :
- D-3 Kehutanan, atau
- S-1 lain dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan minimal 5 (lima) tahun.
2. Auditor Bidang Ekologi :
- D-3 Kehutanan, S-1 Pertanian, Biologi, Teknik Lingkungan, atau
- S-1 lain dengan pengalaman bekerja di bidang ekologi minimal 5 (lima) tahun.
3. Auditor Bidang Sosial :
- D-3 Kehutanan, S-1 Sosiologi, Antropologi, Sosial Ekonomi, atau
- S-1 lain dengan pengalaman bekerja di bidang sosial minimal 5 (lima) tahun.
B. Lulus pelatihan calon auditor PHPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan/atau lembaga lain yang bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
C. Telah mengikuti magang pada proses penilaian kinerja PHPL sekurang-kurangnya 2 (dua) kali audit, dengan salah satu audit diantaranya adalah audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan ditetapkan oleh LP-PHPL.
D. Magang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak lulus pelatihan calon auditor.
E. Memiliki sertifikat kompetensi Auditor PHPL yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
F. Bagi auditor yang telah ada sebelum terbitnya Perdirjen BUK P.5/IV-BPPHH/2014, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya SKKNI.
Senin, 27 Januari 2020
Fasilitas :
- Assesor dari LSP Rimbawan Indonesia
- Ruang Ujian nyaman
- Snack Box
- Makan siang
- Sertifikat (Apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan dan dinyatakan lulus uji kompetensi oleh LSP Rimbawan Indonesia)