APA ITU NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah terobosan baru bagi pelaku usaha untuk pengurusan legalitas demi tercapainya kemudahan berbisnis di Indonesia.
Sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha, NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemilik usaha tidak perlu lagi mengajukan izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain sebagainya, karena semuanya sudah terintegrasi dalam satu perizinan bernama Nomor Induk Berusaha (NIB).
MENGAPA PERLU MEMBUAT NIB?
- NIB berlaku sebagai TDP
- NIB juga bisa berfungsi sebagai akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir (API)
- Dengan NIB, anda sekaligus dapat mengurus Izin Usaha Industri dan SIUP
- Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha.
BAGAIMANA JIKA USAHA ANDA TIDAK MEMILIKI NIB?
Perizinan usaha yang diakui saat ini adalah NIB, ketika usaha anda tidak memilikinya berarti secara aturan kurang memenuhi.
Perusahaan anda menjalankan industri, dengan NIB anda bisa mengurus Izin Usaha Industri dengan pemenuhan komitmen yang ada. Apabila usaha anda dalam bidang perdagangan impor wajib memiliki tanda pengenal impor (API). API bisa dibekukan apabila perusahaan importir tidak memiliki NIB.
Begitu pula dengan ekspor, NIB terintegrasi dengan Bea Cukai. Bila anda eksportir terutama yang baru, maka wajib memiliki NIB untuk mengakses kepabeanan.
MENGURUS NIB PERLU KECERMATAN DARI AWAL PROSES DAN PENERBITAN PERIZINAN (IUI ATAU SIUP) PERLU MEMPERHATIKAN KOMITMEN AGAR PERIZINAN ANDA BERLAKU EFEKTIF
WANGOON SOLUSINYA
PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
Kenapa Memilih Wangoon?
Kami adalah perusahaan yang berpengalaman pengusaha mengurus legalitas usaha
Kami memberikan saran sesuai dengan peraturan perundangan yang benar
Kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan kompeten
Insyaallah kami memegang amanah dan anti korupsi
Bergaransi sesuai syarat dan ketentuan